
KAREBATORAJA.COM, MAKALE — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tana Toraja secara resmi melaporkan pimpinan Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) Wilayah Tana Toraja, Paruru Dg. Tau, ke Polres Tana Toraja, Kamis, 28 November 2019.
Ketua MUI Tana Toraja, K.H Ahmad Zainal Muttaqien, didampingi Kasi Bimas Islam Kanto Kemenag Tana Toraja H. Tamrin Lodo diterima langsung oleh Kapolres Tana Toraja yang baru, AKBP Gregorius Liliek dan Kapolres Tana Toraja yang lama AKBP Julianto Sirait.
MUI Tana Toraja melaporkan pimpinan LPAAP ke Polres Tana Toraja agar ditangkap dan disanksi sesuai aturan yang berlaku karena dianggap telah mengajarkan ajaran sesat yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Toraja.

Berdasarkan hasil penulusuran dan kajian MUI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menilai ajaran agama Islam, Lembang LPAAP yang bermarkas di Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja ini dinyatakan sesat berdasarkan fatwa yang telah diterbitkan oleh MUI Tana Toraja tanggal 18 november 2019.
MUI berharap agar Paruru Dg Tau diberi efek jera oleh pihak kepolisian karena hal yang sama telah ia lakukan di Kabupeten Gowa beberapa tahun lalu namun hanya diberi sanksi berupa teguran hingga ajarannya kembali ditularkan di Toraja.

“Aktivitasnya sangat meresahkan warga muslim di Mambura. Dan jika orang ini tidak ditahan dan diberi sanksi maka bisa saja dia berpindah tempat ke Palopo untuk melanjutkan ajarannya karena disana ada juga pengikutnya,” tegas H. Tamrin Lodo.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan LPAAP wilayah Tana Toraja Paruru Dg Tau yang berasal dari Kabupaten Gowa mengklaim dirinya sebagai Nabi atau Rasul yang terakhir dan mengajak para pengikutnya untuk melaksanakan sholat atau sembahyang cukup 2 kali dalam sehari dengan rukun sholat yang telah diubah, pengikutnya juga tidak diwajibkan mengeluarkan zakat dan berpuasa pada bulan Ramadhan serta tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh jurnalis karebatoraja.com, pasca viralnya pemberitaan aliran sesat di Toraja, pihak kepolisian langsung mendatangi markas LPAAP di Dusun Mambura Lembang Buntudatu Kecamatan Mengkendek untuk mencopot seluruh atribut organisasi dan menyita beberapa dokumen /inventaris milik LPAAP sebagai barang bukti serta memanggil pimpinan LPAAP namun hanya diintrogasi lalu diizinkan pulang dengan alasan harus ada laporan atau delik aduan baru bisa diproses hukum. (*)
Penulis/foto: Arsyad Parende