
KAREBATORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Kesehatan diminta segera membayar dana non kapitasi atau jasa pelayanan kepada ratusan tenaga kesehatan yang bekerja pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Puskesmas.
Sebab, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Tana Toraja dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Tana Toraja, terungkap bahwa dana non kapitasi itu masih tertunggak sejak tahun 2017.
“Dari hasil rapat dengar pendapat dengan BPJS dan Dinas Kesehatan diketahui bahwa dana non kapitasi (jasa pelayanan) belum dibayarkan sejak tahun 2017. Tahun 2017 baru 6 bulan dibayarkan, tahun 2018 belum sama sekali dan 2019 juga belum diterima, padahal sudah hampir tutup tahun,” tegas Ketua Komisi II DPRD Tana Toraja, Semuel Pali Tandirerung, Minggu, 17 November 2019.

Untuk memastikan bahwa dana non kapitasi itu memang belum dibayarkan, Komisi II DPRD Tana Toraja langsung mengadakan kunjungan kerja ke beberapa Puskesmas, diantaranya Puskesmas Rano, Buakayu, Masanda, Bittuang, Saluputti, dan Malimbong Balepe’.
Selain untuk memberi semangat kepada medis dan paramedis untuk tetap semangat memberi pelayan kepada masyarakat, DPRD juga mencaritahu soal jumlah dana non kapitasi di masing-masing Puskesmas, apakah sesuai atau tidak dengan yang dilaporkan Dinas Kesehatan.

“Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah per Puskesmas. Ini tidak boleh dibiarkan. Dinas Kesehatan harus segera membayarkannya. Karena kita khawatir akibat perencanaan yang amburadul di Dinas Kesehatan membuat semangat kerja para tenaga medis bisa menurun,” tegas Semuel lagi.
Politisi Partai Nasdem ini menambahkan, dari dari perkunjungan DPRD ini, hampir semua Puskesmas mengharapkan tambahan tenaga medis dan para medis serta pembenahan sarana prasarana, seperti di Puskesmas Saluputti yang masih menggunakan bangunan lama.

Dana non kapitasi merupakan besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 maka tarif non kapitasi diberlakukan pada FKTP yang melakukan pelayanan:
- Pelayanan ambulans.
- Pelayanan obat program rujuk balik
- Pemeriksaan penunjang pelayanan rujuk balik,
- Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis
- Jasa pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya, serta (vi) pelayanan keluarga berencana.
Alokasi dana kapitasi disesuaikan dengan peraturah kepala daerah masing-masing FKTP. (*)
Penulis: Arthur
Foto: dok. Komisi II DPRD Tana Toraja